kievskiy.org

Keluarga Yoshua Minta Jaksa Tak Ragu Tuntut Ferdy Sambo: Minimal Seumur Hidup Penjara

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. Tangkap layar kejaksaan.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Keluarga Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memiliki harapan besar pada jaksa penuntut umum (JPU). Mereka minta jaksa tak ragu-ragu jatuhkan hukuman bagi Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, diketahui hari ini, Selasa, 17 Januari 2023 akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Yoshua, Martin Lukas mengatakan pihak sana berharap tegaknya keadilan dari tuntutan Sambo, demi korban, keluarga, sekaligus masyarakat Indonesia.

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Usut Kasus Bentrok di Morowali Utara Sulawesi Tengah, Polisi Segera Periksa 46 Karyawan GNI

Dari kaca matanya, Martin menilai Ferdy Sambo telah memenuhi syarat untuk dijerat Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Melalui Martin, Keluarga Yoshua ingin jaksa hilangkan rasa gamang ketika melayangkan tuntutan atas Ferdy Sambo. Mereka bahkan mematok minimal ‘harga’ yang harus dibayar Sambo untuk kematian korban, yaitu kurungan seumur hidup penjara.

"Mengingat terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh karna itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ungkap Martin.

Adapun Ferdy Sambo atas perbuatannya dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat