kievskiy.org

Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo, JPU Akan Bacakan Tuntutan terhadap Bharada E Hari Ini

Bharada E.
Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin, 16 Januari 2023.

“Tunggu saja di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, pihak JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E lantaran terdakwa Putri Candrawathi belum dilakukan pemeriksaan. Sehingga JPU meminta waktu selama seminggu untuk membacakan tuntutan tersebut.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Kisah Pilu Almarhumah Nur Riska, Mahasiswa UNY yang Berjuang Bayar Uang Kuliah

Ketut menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan bukan karena ketidaksiapan JPU dalam menyampaikan tuntutan, namun karena masih ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.

“Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” ujarnya.

Tak hanya Bharada E yang akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU, tetapi keempat terdakwa lainnya juga dijadwalkan dengan agenda yang sama. Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal persidangan terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023 diagendakan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka RR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat