kievskiy.org

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Bharada E.
Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Januari 2022 hari ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sidang tuntutan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan tersebut, Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Besar Nyali Kelahi Satu Lawan Satu vs Yoshua, Hakim Singgung ‘Perang’ Tumbalkan Ajudan

Penembakan dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Perintah penembakan dilakukan lantaran Sambo marah kepada Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya itu kelimanya yakni Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat