kievskiy.org

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntuan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini 16 Januari 2023

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 16 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, keduanya akan menjalani persidangan sekira pukul 9.30 WIB Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

"Senin, 16 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30," sebagaimana dikutip dari situs SIPP tersebut.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Ferry Irawan Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Istri Pertama Ungkap Hal Mengejutkan

Baca Juga: Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI, Pengamat: Ada Fenomena 'Milenialerick'

Dalam dakwaan Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sambo memerintahkan penembakan itu lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Atas perbuatannya kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat