PIKIRAN RAKYAT – Kuat Maruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengaku biasa saja uang Rp500 juta tak jadi dia dapatkan dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, sebagaimana dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sambo memberikan iming-iming sejumlah uang kepada tiga terdakwa lain di kasus tewasnya Yoshua Hutabarat.
Namun, proses hukum di luar kehendak Sambo setelah skenarionya terbongkar membuat Kuat Maruf tak bisa mengambil ‘amplop suap’ dari atasannya tersebut.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 9 Januari 2023, Kuat Maruf mengaku hal itu tak jadi soal.
"Nggak, biasa aja," kata Kuat Maruf di persidangan, mengisyaratkan sama sekali tak ada penyesalan atas uang bayaran dari Sambo yang gagal dia dapatkan.
Pernyataan sopir keluarga Sambo itu terlontar saat majelis hakim menanyakan adakah sesal dalam diri Kuat Maruf, sebab tidak mengambil uang senilai Rp500 juta.
Di luar dugaan, daripada tergiur, Kuat Maruf mengaku saat itu dirinya justru sempat mengira Ferdy Sambo bercanda.
Ferdy Sambo berjanji akan memberinya uang sebesar Rp500 juta jika bungkam soal skenario yang telah mereka sepakati.