kievskiy.org

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Dua Saksi Ahli Dihadirkan untuk Ringankan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Ilustrasi sidang kasus Brigadir J.
Ilustrasi sidang kasus Brigadir J. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249


PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, 2 Januari 2022.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kuasa hukum Kuat, Irwan, menuturkan saksi yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Sementara itu saksi dari pihak Ricky yang dihadirkan adalah ahli psikolog forensik dari Universitas Indonesia (UI) Nathanael E.J Sumampouw.

 
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menilai Hakim dan Jaksa Sidang Pembunuhan Brigadir J Tidak Konsisten

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kuat dan Ricky didakwa melakukan oembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer.

Pada dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah langsung Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Penembakan dilakukan di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

 
Baca Juga: Roundup: 'Tahu Diri', Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Perintah penembakan dilakukan diduga akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri, pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam dakwaan, kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat