kievskiy.org

Ferdy Sambo Batal Gugat Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum: Sebenarnya Disediakan Negara

Ferdy Sambo, tersangka kasus obstruction of justice meninggalnya Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus obstruction of justice meninggalnya Brigadir J. /YouTube POLRI TV RADIO YouTube POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT - Kamis lalu, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Sambo memohon agar Keputusan Presiden dengan nomor 71/POLRI/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri dibatalkan.

Namun terbaru, pada 30 Desember 2022, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut dari PTUN.

"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman.

Baca Juga: Masih Wajibkah Tes Antigen dan PCR Usai PPKM Dicabut? Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan 

Arman juga mengatakan kliennya mengerti dan memahami reaksi publik terhadap upaya hukum yang dia layangkan pada 29 Desember 2022 kemarin.

Kendati demikian, tutur Arman aksi tersebut dilakukan oleh Sambo semata-mata karena kecintaannya pada institusi Polri.

Dia juga menegaskan Sambo berhak mengajukan upaya konstitusional sebagai warga negara dan mantan perwira yang berprestasi.

"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat