kievskiy.org

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum Ungkap Ada Banyak yang Terlibat

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum mantan Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan ada banyak yang terlibat terkait pengambilan keputusan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam itu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengenai Pemecatan Tidak dengan Hormat.

Ada empat gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo yang tertuang dalam Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT yaitu:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Selamat Tahun Baru 2023, Cocok Dijadikan Foto Profil di Media Sosial

Ferdy Sambo dipecat dari jabatannya sebagai Kadiv Propam usai menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat