kievskiy.org

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Masalah Perkaranya

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd Instagram @mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta dengan pihak tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan ini berkaitan dengan Ferdy Sambo yang tidak terima dipecat dari Polri.

Adapun, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon pada hakim agar menyatakan tidak sah atau batal terkait keputusan tergugat I sebagaimana keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri.

Baca Juga: Soal Gugatan Pemecatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri, Lemkapi: Putusan PTDH Sudah Sesuai Prosedur

Ferdy Sambo juga memohon agar Presiden RI dan Kapolri dihukum secara tanggung renteng membayar perkara yang terjadi dalam perkara tersebut.

Permohonan lainnya yang Ferdy Sambo layangkan ialah pemulihan kembali hak-haknya sebagai anggota Polri.

Pemecatan dari institusi Polri setelah Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi putusan Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Protes PTDH dan Minta Jabatannya Kembali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat