kievskiy.org

Ferdy Sambo Bantah Isi BAP Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga: Itu Tidak Benar

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Desember 2022.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang yang digelar pada Kamis ini diagendakan dengan pembuktian alat bukti dari pihak penasehat hukum kedua terdakwa.

Febri Diansyah selaku penasehat hukum dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengatakan telah menyiapkan 35 barang bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun barang bukti yang telah disiapkan oleh Febri untuk diungkapkan dalam persidangan yakni berupa foto, video, dokumen hingga sejumlah kebohongan yang dilakukan selama proses hukum.

Baca Juga: Daftar 35 Barang Bukti yang Disiapkan Pengacara Ferdy Sambo, dari Video hingga Foto Brigadir J

“Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338, dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” kata Febri.

Selain agenda pembuktian, pada sidang sebelumnya Jaksa mengajukan permohonan untuk membacakan BAP para saksi yang terhalang untuk hadir ke persidangan, salah satunya adalah Ketua RT 5 RW 1 Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto.

Berdasarkan informasi, Seno Sukarto tidak bisa hadir dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lantaran dalam kondisi yang kurang sehat.

Atas permohonan yang diajukan oleh Jaksa tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan untuk membacakan BAP saksi yang tidak hadir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat