PIKIRAN RAKYAT – Ada ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, di ruang sidang lanjutan kasus Brigadir J.
Pasalnya, Febri dinilai menyudutkan jaksa, dengan bertanya pada saksi ahli bagaimana jadinya jika pada akhirnya jaksa tak bisa membuktikan motif pembunuhan Sambo Cs terhadap Yoshua Hutabarat.
Mulanya, Unand Elwi Danil selaku ahli meringankan sedang bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022, untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lalu, kepada Elwi, Febri menanyakan wajib tidaknya motif dibuktikan dalam suatu tindak pidana.
"Kalau (motif) itu dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik, artinya menjadi bagian inti dari delik tersebut. Kalau jadi inti dari delik, maka harus dibuktikan dalam persidangan," kata Elwi.
Baca Juga: Harga Sembako di Bekasi Mulai Naik Jelang Tahun Baru 2023, Warga Diimbau Tidak Panik
Elwi menegaskan JPU lah pihak yang mesti membuktikan dakwaan Sambo Cs lantaran menjadi pihak yang melayangkan gugatan atau dakwaan.
"Siapa yang menuduh, maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat, maka dia yang harus membuktikan gugatannya," ucap Elwi.
"Berarti JPU (yang harus membuktikan kebenaran motif pembunuhan)?" tanya Febri.