kievskiy.org

Kasus Brigadir J, Ahli Pidana Ungkap Perbedaan Pasal 338 dan Pasal 340 yang Jerat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada Selasa, 27 Desember 2022 dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penasehat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana Elwi Danil yaitu guru besar Universitas Andalas sebagai saksi yang meringankan.

Dalam persidangan, Danil mengatakan ada perbedaan signifikan dari Pasal tentang pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain yaitu Pasal 338 dan Pasal 340.

Menurutnya, isi dari kedua pasal yang mengatur tentang tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang itu memiliki kesenjangan.

Baca Juga: Motif Kuli Bangunan Bunuh Wanita Open BO di Kos Sidoarjo: Tersinggung Disebut Tak Mampu Bayar

“Kalau kita perhatikan rumusan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, kedua pasal ini justru merumuskan aspek kesalahan itu dalam bentuk dengan sengaja, baik (Pasal) 338 maupun 340,” kata Danil dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

“Nah kesengajaan yang dirumuskan dalam, baik (Pasal) 338 maupun 340 KUHP, itu dapat digolongkan sebagai kesengajaan dengan maksud karena tujuan dari si pelaku melakukan tindak pidana itu adalah untuk mewujudkan akibat dari delik yang dirumuskan dalam kedua pasal itu, yakni hilangnya nyawa orang lain,” ujarnya.

Danil menyebutkan meskipun memiliki kesamaan adanya kesenjangan menghilangkan nyawa orang lain, namun ada perbedaan yang signifikan yaitu kesenjangan yang telah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: Kabut Hitam Bagi Graham Potter di Tengah Kemenangan Chelsea

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat