kievskiy.org

Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Protes PTDH dan Minta Jabatannya Kembali

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri gugat Jokowi dan Kapolri.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri gugat Jokowi dan Kapolri. Tangkap layar kejaksaan.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Tercatat di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J itu masih tak terima dirinya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Demi mengembalikan jabatan hasil jeri payah karier kepolisiannya, Sambo melayangkan gugatan pada Jokowi dan Listyo Sigit supaya putusan itu dibatalkan.

Berikut selengkapnya isi permohonan dari Ferdy Sambo SH SIK MH untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Baca Juga: Hakim Dinilai ‘Pilih Kasih’, Febri Diansyah: Kalau JPU Diberi Waktu Cukup, Kenapa Kami Tidak?

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat