kievskiy.org

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Soal Pemecatannya dari Polri

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Berita mengejutkan datang dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy sambo yang kini tengah menjalani proses sidang atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Adapun yang menjadi penyebab Ferdy Sambo melayangkan gugatan tersebut berkaitan dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

Gugatan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca Juga: Hakim Dinilai ‘Pilih Kasih’, Febri Diansyah: Kalau JPU Diberi Waktu Cukup, Kenapa Kami Tidak?

Sebelumnya Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar tidak mengesahkan pencopotan dirinya sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo ingin hakim menyatakan batal atau tidak sah terkait Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, pada tanggal 26 September 2022.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat