kievskiy.org

Hakim Dinilai ‘Pilih Kasih’, Febri Diansyah: Kalau JPU Diberi Waktu Cukup, Kenapa Kami Tidak?

Febri Diansyah, Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
Febri Diansyah, Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan antara majelis hakim dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah berlangsung cukup lama dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, Hakim ketua Wahyu Imam Santoso tidak memperbolehkan Febri menjelaskan detail 36 bukti yang dihadirkan pihak Sambo dan PC.

Menurut hakim, Febri dipersilakan menguraikan rincian bukti-bukti tersebut saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti.

Febri di sisi lain tetap ngotot ingin menguraikannya saat ini. Ia bahkan menilai hakim pilih kasih kepada jaksa, dengan memberi banyak waktu saat penuntut umum menyerahkan barang bukti.

Baca Juga: Warga Dipastikan Tak Bisa Rayakan Malam Tahun Baru 2023 di Alun-Alun Bandung

"Demi prinsip keberimbangan pengadilan, kalau JPU bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari Terdakwa tidak diberikan bukti dan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga?” kata Febri.

Menanggapi pertanyaan itu, Hakim Wahyu mengatakan pihaknya justru sudah banyak memberi keleluasaan kepada Febri.

Hal itu terbukti dengan diperbolehkannya Sambo Cs menghadirkan bukti lebih awal, yaitu pada sidang pemeriksaan saksi meringankan, alih-alih nanti saat pembacaan pledoi.

"Betul, kami memberikan waktu kepada Saudara, biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu Saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian," kata hakim Wahyu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat