kievskiy.org

Hakim vs Febri Diansyah, Ruang Sidang Gaduh oleh Perang Mulut Soal 35 Bukti Sambo dan Putri

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, yang diajak adu argumen oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, yang diajak adu argumen oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah beradu argumen dengan majelis hakim saat menjelaskan 35 bukti yang dihadirkan pihak FS dan Putri Candrawathi.

Ketika ia sedang menguraikan kedekatan Putri Sambo dan para ajudan per 7 Juli 2022, hakim mendadak memotong kalimat Febri Diansyah.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menegaskan Febri seyogianya mengungkapkan hal tersebut nanti pada saat nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.

"Sampai tanggal 7 tengah malam dini hari tersebut, sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto ini sangat baik dan tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesuaian dengan saksi-saksi yang lain. Kemudian...," kata Febri.

Baca Juga: Menperin Beri Bocoran Syarat Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Harga Jadi Patokan?

"Saudara penasihat hukum, Saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan (bukti), untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi Saudara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Kamis, 29 Desember 2022.

Tak setuju dengan permintaan hakim, Febri bersikeras ingin menjelaskan bukti-bukti tersebut saat ini.

"Izin, Yang Mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan, Yang Mulia," kata Febri.

Makin panas, jaksa tiba-tiba menyelak, mengajukan keberatan pada sikap Febri. Jaksa lantas menyinggung Pasal 70 dan 71 KUHAP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat