kievskiy.org

Tak Terima Dipecat Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tampaknya tak terima dengan pemberhentian secara tidak dengan hormat yang dijatuhkan kepadanya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang diserahkan pada Kamis, 29 Desember 2022 itu tercatat dengan Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Demi mengembalikan jabatan hasil jeri payah karier kepolisiannya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo supaya putusan itu dibatalkan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Ditahan Imbang Sepuluh Pemain Thailand, Marc Klok Singgung Laga Lawan Filipina

Terdapat empat poin gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya ke PTUN Jakarta, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat