PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) turut menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum karena sudah melewati mekanisme yang panjang.
Edi menilai putusan Polri memecat Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J, juga sudah sesuai prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Edi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca Juga: KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Warga Mencoblos Gambar Partai
Edi meyakini bahwa pemecatan Ferdy Sambo dari korps Bhayangkara sudah sesuai aturan yang berlaku. Apalagi putusannya telah diperkuat dengan Keputusan Presiden RI Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri yang diteken Jokowi pada 26 September 2022.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini, kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Edi menilai hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.
Baca Juga: MUI Sumut Haramkan Manusia Silver: Aniaya Diri Sendiri hingga Jadikan Mengemis Sebagai Profesi