kievskiy.org

MUI Sumut Haramkan Manusia Silver: Aniaya Diri Sendiri hingga Jadikan Mengemis Sebagai Profesi

Ilustrasi manusia silver yang diamankan satpol pp
Ilustrasi manusia silver yang diamankan satpol pp /Antara Foto/Aditya Pradana Putra Antara Foto/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram terkait profesi manusia silver yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari mulai 25-26 Nopember 2022, diterbitkan 8 Fatwa Hukum.

Salah satunya adalah fatwa tentang 'Manusia Silver' yang belakangan menjamur di berbagai perempatan jalan raya, khususnya di lampu merah.

"Adanya orang-orang yang mengecat tubuhnya dengan tujuan untuk 'meminta-minta'," ucap MUI Sumut dalam keterangan tertulis, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 30 Desember 2022.

Ijtima’ MUI Sumut pun memfatwakan bahwa Perbuatan 'manusia silver' bertentangan dengan syariat.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Krusial, KPU Sumedang Ajak Cegah Kerawanan Politik

"Karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

"Profesi manusia silver sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," tuturnya.

"Negara, dalam hal ini Pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," ujar MUI Sumut menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat