kievskiy.org

KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Warga Mencoblos Gambar Partai

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/mohammed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menyampaikan terkait adanya kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan wacana sistem tersebut saat ini sedang diproses di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, bisa saja MK mengabulkan judicial review (JR) dengan memutuskan sistem pemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.

Dia mengatakan tidak ada yang bisa memprediksi putusan MK mengenai hal tersebut.

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Butuh Rp38 Miliar untuk Selenggarakan Pilkada 2024

“Ada sidang MK dengan dua agenda, yang pertama adalah judicial review yang dihasilkan oleh sejumlah pihak menyoal norma di dalam undang-undang pemilu tentang sistem pemilu, yang sekarang ini undang-undang pemilu adalah proporsional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup,” katanya dalam sambutannya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Kendati demikian, Hasyim mengaku belum berani untuk berspekulasi terkait dengan putusan MK apakah sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau tetap di sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berlangsung sejak pemilu 2004.

Hasyim mengatakan jika nanti sistem pemilu diputuskan kembali ke proporsional tertutup, maka tidak akan relevan lagi bagi calon legislatif (caleg) untuk memasang baliho dengan gambarnya masing-masing di pinggir jalan.

Pasalnya, kata dia, dengan sistem tertutup tersebut, masyarakat mencoblos gambar partai politik karena namanya tidak muncul di surat suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat