kievskiy.org

RUU KUHP Sempat Tuai Kontroversi, Menkumham Yasonna: Silahkan Ajukan Gugatan ke MK

Ilustrasi RUU KUHP.
Ilustrasi RUU KUHP. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022.

Rapat Paripurna DPR RI yang dilangsungkan kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU KUHP.

Melalui sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pengesahan RUU KUHP ini menjadi momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Baca Juga: Jelang Penetapan UMK 2023, Gubernur Jabar Temui Serikat Pekerja di Gedung Sate

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasa tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna, dilansir Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenkumham.

Dia menjelaskan bahwa KUHP yang baru saja diresmikan tersebut telah melalui berbagai pembahasan yang dilakukan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Brigadir J Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Mungkin Istilah Mereka Saja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat