kievskiy.org

Menkumham Yasonna Persilakan Warga yang Tak Setuju RUU KUHP untuk Menggugat ke MK

Ilustrasi pengesahan RUU KUHP, Menkumham Yasonna mengungkap cara bagi mereka yang tidak setuju yakni melalui gugatan ke MK.
Ilustrasi pengesahan RUU KUHP, Menkumham Yasonna mengungkap cara bagi mereka yang tidak setuju yakni melalui gugatan ke MK. /Pixabay/VBlock Pixabay/VBlock

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan itu merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," kata Yasonna.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHP Jadi UU

"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujarnya usai rapat paripurna DPR RI dalam keterangan tertulis ‎Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Setjen Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna mengatakan, produk Belanda itu dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menyatakan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat