kievskiy.org

Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Ilustrasi maling uang rakyat atau koruptor, terpidana kasus korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat atau koruptor, terpidana kasus korupsi. /Pixabay/sipa

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Sebelumnya, perkara pencurian uang rakyat itu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

“KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, pengembangan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Karen Agustiawan. Sejalan dengan proses penanganan perkara di tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari unsur penyelenggara negara berinsial HK dan YA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, HK adalah Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas Pertamina. Lalu, YA adalah Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.

“Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya menambahkan.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Selain pidana penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Akan tetapi, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar Karen dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Karen. Ada empat hal yang meringankan, satu di antaranya yaitu Karen bersikap sopan di persidangan. Berikut empat hal meringankan bagi Karen:

  1. Terdakwa bersikap sopan di persidangan
  2. Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi
  3. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
  4. Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina

Selain hal meringankan, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, praktik korupsi yang dilakukan Karen telah merugikan keuangan negara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat