kievskiy.org

Soal RUU KUHP, Akademi UI Sebut Indonesia Butuh KUHP Buatan Sendiri

Ilustrasi RUU KUHP.
Ilustrasi RUU KUHP. /Pixabay/VBlock Pixabay/VBlock

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia terus menggencarkan sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Termasuk di antaranya menggandeng para akademisi dalam Forum Diskusi Publik bertema Sosialisasi RUU KUHP yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kemarin, 16 November 2022.
 
Dalam diskusi yang digelar di Universitas Sebelas Maret tersebut, muncul pandangan-pandangan baru terhadap RUU KUHP tersebut.

Seperti halnya yang diungkapkan Akademisi Universitas Indonesia, Surastini Fitriasih, ia mengatakan ada pengurangan pasal dalam draf RUU KUHP tanggal 9 November 2022 dari yang sebelumnya (draf 4 Juli 2022) berjumlah 632 Pasal, kini menjadi 627 Pasal.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan RUU KUHP Hampir Matang, Singgung Kasus Dugaan Penganiayaan di Gontor

“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional, memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan," katanya.

"Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ucap Surasti melanjutkan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menjelaskan bahwa prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus RUU KUHP.

"Para perumus mencoba mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Yang kedua, titik keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Ingin Diskusi Bareng Masyarakat Bahas RUU KUHP, Kominfo Siap Fasilitasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat