kievskiy.org

Bunyi UU Pasal 359 dan 360 KUHP yang Menjerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ancaman Pidananya

Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya.
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan yang di terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Keenam tersangka ini antara lain Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Trisno dari warga sipil.

Dan tiga orang anggota polisi di antaranya Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarmawan sebagai Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Ada Memar di Tubuh, Iwan Sang 'Pahlawan Aremania' Diduga Tewas karena Dipukul Kaleng Gas Air Mata

Keenam tersangka ini pun dijerat dengan pasal berbeda, Tiga orang warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Lantas, apa isi pasal 359 dan 360 KUHP yang dikenakan kepada enam tersangka tersebut beserta ancaman pidananya?

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, berikut bunyi Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Diminta Waspada, Tahun Ini Sudah Terjadi 900 Bencana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat