kievskiy.org

Roundup: Dirut PT LIB, Panpel, hingga Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Ada 6 tersangka yang telah diumumkan, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL).

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ucap Listyo Sigit.

Selain itu, Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dirut PT LIB hingga Ketua Panpel Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri melanjutkan bahwa tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari unsur kepolisian.

Diantaranya adalah pria berinisial H selaku anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS.

Dia menambahkan, peran ketiga unsur Polri itu berhubungan dengan penembakan gas air mata saat kerusuhan mulai bereskalasi.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat