kievskiy.org

Kapolri Beberkan Peran Dirut PT LIB, Panpel, hingga Polisi, 6 Tersangka di Balik Tragedi Kanjuruhan

Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom

PIKIRAN RAKYAT – Enam tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian, dalam pengusutan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Insiden yang menewaskan 131 pendukung Arema FC itu kini telah memasuki babak pengumuman pelaku, yang informasinya didapat langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan, keenam tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyidikan oleh tim investigasi.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam jumpa pers, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: PT LIB Tolak Majukan Jadwal Arema FC vs Persebaya Karena Bisa di Sanksi Penalty

Dari jajaran petiggi alias pemilik ‘nama’ besar, status tersangka dijatuhkan pada Ahkmad Hadian Lukita (AHL), selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB).

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ucap Listyo Sigit.

Selain AHL, ada juga Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema.

Baca Juga: Cek Fakta: Takut Dimasukkan Penjara, Benarkah Anies Baswedan Sujud ke Jokowi? Simak Faktanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat