PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan menjadi UU di tengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022.
Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RUU KUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.
Baca Juga: Soal RUU KUHP, Akademi UI Sebut Indonesia Butuh KUHP Buatan Sendiri
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan bahwa muatan RUU KUHP menjelaskan pergeseran paradigama kepidanaan yang tidak lagi mengedepankan rasa jera, tetapi rasa keadilan.