kievskiy.org

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHP Jadi UU

Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022.
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan menjadi UU di tengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022.

Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RUU KUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.

Baca Juga: Soal RUU KUHP, Akademi UI Sebut Indonesia Butuh KUHP Buatan Sendiri

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan bahwa muatan RUU KUHP menjelaskan pergeseran paradigama kepidanaan yang tidak lagi mengedepankan rasa jera, tetapi rasa keadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat