kievskiy.org

PB IDI Surati Jokowi, Tolak RUU Kesehatan: Hak Kesehatan Rakyat Dikorbankan

Ilustrasi, demo omnibus law.
Ilustrasi, demo omnibus law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono ANTARA FOTO/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Tak hanya menggelar aksi damai, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI, Dr. Moh, Adib khumaidi, Sp. OT, Ketua Umum PB PDGI Drg. Usman Sumantri, M. Sc, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhilah, Ketua Umum PP IBI DR. Emi Nurjasmi, M. Kes, Ketua Umum PP IAI Apt. Noffendri Roestam, SSi, dan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, SH.

"Bersama surat ini, kami organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Presiden terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022," tutur surat tertanggal 24 November 2022 tersebut.

Baca Juga: Roundup: Sisi Gelap Acara Relawan Jokowi di GBK, Produksi 31 Ton Sampah dalam Sehari hingga Ibu-Ibu Terjebak

Hal pertama yang disampaikan kepada Jokowi adalah mengenai Pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) yang dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dinilai sangat sarat kepentingan/pribadi dan golongan tertentu," ujar surat tersebut.

Selain itu, PB IDI menilai RUU Kesehatan (Omnibus Law) sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

"Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika," ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Foto Berambut Putih, Warganet Kaitkan dengan Pernyataan Jokowi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat