kievskiy.org

Protes Dua Pasal Bermasalah, PKS Walk Out saat Sidang Pengesahan RUU KUHP Jadi UU

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis, keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis, keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis, keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU.

Aksi itu dilakukan Iskan setelah interupsinya tidak diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang Rapat Paripurna hari ini.

Protes disampaikan Iksan terhadap dua pasal dalam KUHP baru yakni pasal 240 terkait penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dengan hukuman penjara tiga tahun.

Iksan juga memprotes pasal 219 terkait penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Kata dia, seluruh rakyat harus mengkritik pemerintahnya.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Persilakan Warga yang Tak Setuju RUU KUHP untuk Menggugat ke MK

“Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” katanya saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Namun, sebelum selesai menyampaikan pandangannya, interupsi Iksan dipotong oleh Dasco.

Pimpinan dewan mengatakan penolakan protes yang disampaikan Iksan itu karena Fraksi PKS telah menyetujui dengan catatan pada pembahasan di tingkat komisi.

“Baiklah, kalau begitu. Catatan sudah kita terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima,” ujarnya menyanggah Iksan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat