PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia lantaran dianggap terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Rencananya RKUHP akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Lantaran masih adanya sejumlah pasal yang kontroversial, gelombang protes penolakan pengesahan RKUHP berlangsung di sejumlah daerah.
Terkait RKUHP yang masih jadi kontroversi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyiapkan langkah jika RKUHP melanggar prinsip HAM.
Baca Juga: Gelombang Penolakan RKUHP, Isu Bersama yang Dinilai Merugikan Publik
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro, Selasa, 6 Desember 2022.
Atnike tidak memungkiri adanya kekhawatiran jika RKUHP yang masih menjadi kontroversi itu bisa menggerus tugas, fungsi hingga mandat Komnas HAM.
Dia mengharapkan agar pemerintah dan DPR bisa mendengarkan aspirasi publik dalam RKUHP agar sistem hukum di Indonesia bisa menjadi lebih baik.
Meski demikian, Atinke juga tidak memungkiri jika RKUHP yang segera disahkan tersebut tidak bisa mengakomodir keinginan banyak pihak.
Baca Juga: Fajar-Rian Raih Penghargaan The Most Improved Player, Siap Bertarung di BWF World Tour Finals Besok