kievskiy.org

Usut Kematian Afif Maulana, Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Investigasi

Direktur LBH Padang, Indira Suryani mendesak Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk mengusut kematian Afif Maulana (kanan).
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mendesak Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk mengusut kematian Afif Maulana (kanan). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Orangtua Afif Maulana bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asas Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Juli 2024. Mereka datang untuk memberikan berbagai dokumentasi dan keterangan terkait Afif, anak 13 tahun yang ditemukan tidak bernyawa di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Direktur LBH Padang, Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif mendesak agar Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus kematian Afif Maulana. Sebelumnya, Polda Sumatra Barat menyatakan Afif Maulana meninggal lantaran melompat dari atas jembatan bukan karena dianaya polisi.

“Tetap akan berjuang memperoleh keadilan untuk Afif Maulana dan kawan-kawan. Proses yang sedang kami lakukan ke Komnas HAM untuk segera Komnas HAM membentuk tim investigasi agar bisa membuat tersang kasus kematian Afif Maulana dan penyiksaan teman-teman lainnya,” kata Indira kepada wartawan di kantor Komnas HAM pada Senin, 1 Juli 2024.

Hasil autopsi

Indira dan keluarga korban meyakini Afif meninggal akibat mendapat penyiksaan dari oknum polisi. Menurutnya, keterangan Polda Sumbar yang berubah-ubah soal sebab kematian Afif merupakan suatu keanehan dalam pengusutan kasus ini.

“Dengan tegas dari awal sangat yakin Afif Maulana disiksa hingga menyebabkan dia mati, tidak ada perubahan pernyataan yang kami lakukan dan kami bukan Kepolisian Sumbar yang selalu merubah pernyataan dari waktu ke waktu soal situasi kematian Afif,” ujar Indira.

Lebih lanjut Indira mengaku pihak keluarga dan kuasa hukum belum menerima hasil autopsi jenazah Afif, pun rekaman kamera pengawas atau CCTV. Oleh sebab itu, dia akan meminta dua hal tersebut kepada kepolisian Polda Sumbar.

“Ini yang kemudian akan kami tindaklanjuti segera dan kami kirimkan permintaannya segera untuk mendapatkan dua hal yang dijanjikan Polda Sumbar,” ujar Indira.

Indira menegaskan pihaknya tidak memercayai hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara terhadap jenazah Afif. Apalagi hingga kini bukti autopsi belum diterima keluarga Afif, padahal pihak kepolisian Polda Sumbar sudah berjanji memberikan hasil autopsi tersebut.

“Ketika melakukan ekspose dengan Kompolnas dan KPAI di Kepolisian Daerah Sumbar, saat itu ada keterangan dari dokter Forensik Rosmawati dugaan terhadap Afif itu adalah terpeleset,” ujar Indira.

Dugaan Obstruction of Justice

Indira menduga ada tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan di balik pengusutan kasus kematian Afif. Dugaan itu, kata dia, terlihat dari sikap Polda Sumbar yang ingin segera menutup pengusutan kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat