kievskiy.org

Jelang Pengesahan, Komnas HAM Desak Pasal-Pasal Berikut Dihapus dari RKUHP

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/herbinisaac Pixabay/herbinisaac

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Selasa 6 Desember 2022, Komnas HAM mendesak DPR menghapus beberapa pasal.

Pasal-pasal yang minta dihapus dari RKUHP adalah tindak pidana khusus, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Selain meminta genosida dan kejahatan kemanusiaan dihapus dari Rancangan KUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, Komnas HAM juga mendesak agar pihak terkait segera memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi, dan pelanggaran HAM.

Pasal-pasal yang dimaksud lembaga HAM tersebut ialah ketentuan dalam Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan, tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden (rancangan Pasal 218, 219, 220).

Berikutnya tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu, (rancangan pasal 263 dan 264), kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara (rancangan pasal 349-350).

Baca Juga: Hukuman Maling Uang Rakyat Didiskon 50 Persen di RKUHP Baru, dari Minimum 4 Tahun Jadi 2 Tahun Saja

Komnas HAM menilai, pasal-pasal di atas berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat, dan perpartisipasi.

"Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah tetap harus mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat