kievskiy.org

RKUHP Final: Tindakan Zina atau Kumpul Kebo Bisa Diusut jika Ada Aduan, Satpol PP Tidak Asal Gerebek

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Dalam naskah revisi RKUHP per 30 November 2022, larangan perbuatan zina dan kumpul kebo masih tetap ada.

Namun, pihak penegak hukum, yakni Satpol PP tidak asal menggerebek.

Tindakan zina atau kumpul kebo bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan.

Aturan itu tertuliskan dalam Pasal 411 RKUHP yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.

Kemudian untuk larangan kumpul kebo dicantumkan pada pasal 412.

Baca Juga: Protes Kuat Maruf pada JPU Buat Pengunjung Sidang Tertawa: Otak Saya Tidak Sampai

Dua pasal itu menjelaskan hanya suami atau istri yang dapat melaporkan pelaku perzinahan atau kumpul kebo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat