kievskiy.org

Tolak RKUHP, Elemen Masyarakat Gelar Tabur Bunga di Gedung DPR

Ilustrasi RKUHP.
Ilustrasi RKUHP. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah elem‎en masyarakat menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di depan gedung DPR sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia.

Aksi itu dilakukan setelah Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan rancangan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Desember 2022 meskipun menuai penolakan.

RKUHP dinilai merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan.

Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik.

Soalnya, pasal-pasal itu akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

Baca Juga: Gempa Garut Bikin Cemas Soal Sesar Lembang, BMKG Beberkan Hasil Pantauan 24 Jam

Berdasarkan pemantauan sementara Aliansi Nasional Reformasi KUHP, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Ada sejumlah alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP bermasalah. Pertama terkait pasal living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

Aturan itu dinilai merampas kedaulatan masyarakat adat, lantaran frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat