kievskiy.org

Serba-serbi Pasal Soal Presiden di RKUHP: Menyerang Dipenjara 5 Tahun, Makar Dihukum Mati

Ilustrasi ujaran kebencian.
Ilustrasi ujaran kebencian. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai pasal yang menyangkut soal Presiden dan Wakil Presiden tercantum di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aturan ini pun akan segera disahkan oleh Pemerintah dan DPR sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 mendatang.

Salah satu Pasal yang paling banyak mendapat sorotan sejak awal kemunculannya adalah pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam draf final RKUHP versi 9 November 2022 yang diterima Pikiran-Rakyat.com, disebutkan bahwa pelaku penghina Presiden dan Wakil Presiden bisa dipidana dan terancam hukuman penjara.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)," kata Pasal 218 ayat (1).

Akan tetapi, penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden ini tidak masuk kategori penyerangan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar Pasal 218 ayat (2).

Baca Juga: Bersembunyi di Tumpukan Kayu, Ular Sanca Batik Sepanjang Satu Meter Berhasil Diamankan

Sedangkan, bagi pelaku penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menyebarkan aksinya di media sosial, akan mendapat tambahan hukuman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat