kievskiy.org

RKUHP: Prank, Coret-coret Tembok, hingga Berisik Malam Hari Bisa Dipidanakan

Komentar netizen terkait prank yang dilakukan Tya pada suaminya.*
Komentar netizen terkait prank yang dilakukan Tya pada suaminya.* /Instagram/@ ITIKKFamily

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan Pemerintah melalui DPR dalam rapat paripurna terdekat.

Akan tetapi, beberapa pasalnya masih diperdebatkan dan menuai kritikan dari berbagai pihak, khususnya mengenai penghinaan terhadap kekuasaan negara.

Di samping itu, RKUHP juga memasukkan sejumlah aturan pidana baru yang mengatur terkait aktivitas di lingkungan masyarakat sehari-hari.

Salah satunya adalah aturan pidana baru tentang ancaman pidana bagi orang-orang yang membuat prank, tertuang dalam Pasal 331 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)".

Kemudian dalam bagian penjelasan Pasal 331 ini, pemerintah memberikan sedikit ilustrasi terkait tindakan kenakalan yang dimaksud.

"Yang dimaksud dengan 'kenakalan' misalnya mencoret-coret tembok di jalan umum," ucap penjelasan Pasal 331.

Baca Juga: Hadir di Persidangan, Reza Arap dan Wendy Walters Akhirnya Bertemu di Ruang Mediasi

Selain masalah prank, RKUHP versi 9 November 2022 ini juga mengatur terkait aksi warga yang kerap berisik pada malam hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat