kievskiy.org

AJI Bandung Gelar Aksi 17 Menit Diam Tolak 17 Pasal Bermasalah RKUHP

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah agar mencabut 17 pasal bermasalah di RKHUP yang berpotensi mengekang kerja jurnalis.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah agar mencabut 17 pasal bermasalah di RKHUP yang berpotensi mengekang kerja jurnalis. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022.

Aksi dipicu karena masih adanya 17 pasal bermasalah yang jika disahkan dalam rapat paripurna DPR besok akan mengancam kerja jurnalis.

Untuk menyuarakan penolakan ini, AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir, di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.

Baca Juga: Sejarah KA Argo Parahyangan, Diisukan akan Berhenti Beroperasi akibat Kereta Cepat Jakarta Bandung

Lewat aksi tersebut, AJI Bandung menyatakan sikap (1) Menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.

(2) Menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (3) Mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah, untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi menuturkan, tak hanya AJI Bandung yang bersuara, gerakan tersebut serentak dilakukan bersama AJI di kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Napak Tilas Perjalanan Pele, Tukang Jaga Warung Kopi yang Jadi Legenda Piala Dunia Terbesar Sepanjang Sejarah

"Kami juga mengajak rekan-rekan jurnalis di Bandung dan Jawa Barat, termasuk kawan-kawan pers mahasiswa, untuk menyuarakan penolakan serupa. Isu ini mestinya menjadi isu Bersama," ujar Tri Joko dalam keterangan persnya.

Menurut AJI, pengesahan RKUHP bermasalah tersebut diyakini akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis. Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang dan bahkan dikriminalisasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat