kievskiy.org

Hukuman Maling Uang Rakyat Didiskon 50 Persen di RKUHP Baru, dari Minimum 4 Tahun Jadi 2 Tahun Saja

Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat).
Ilustrasi Koruptor (Rampok Uang Rakyat). /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah final. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia itu akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Padahal, naskah RKUHP tersebut masih mendapat penolakan dari berbagai unsur masyarakat sipil.

RKUHP baru dinilai masih menyisakan sejumlah pasal yang bermasalah dan kontroversial yang rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi.

Salah satunya, pasal tentang hukuman maling uang rakyat atau koruptor yang mendapat diskon alias turun dari KUHP sebelumnya.

Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 607. Pada pasal tersebut tertulis bahwa koruptor yang terbukti bersalah di persidangan paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: RKUHP Final: Tindakan Zina atau Kumpul Kebo Bisa Diusut jika Ada Aduan, Satpol PP Tidak Asal Gerebek

Selain itu, maling uang rakyat juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Pidana penjara pada pasal RKUHP baru tersebut lebih rendah atau mengalami penurunan dari pasal lama tentang ketentuan piadan penjara dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat