kievskiy.org

Gelombang Penolakan RKUHP, Isu Bersama yang Dinilai Merugikan Publik

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah agar mencabut 17 pasal bermasalah di RKHUP yang berpotensi mengekang kerja jurnalis.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah agar mencabut 17 pasal bermasalah di RKHUP yang berpotensi mengekang kerja jurnalis. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan DPR dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Gelombang penolakan disuarakan pelbagai elemen masyarakat, salah satunya Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pada Senin 5 Desember 2022, AJI Bandung menggelar aksi penolakan di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

AJI menyorot 17 pasal yang dinilai bermasalah, meliputi Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240-241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 302-304, Pasal 351-352, Pasal 440, Pasal 437, Pasal 443, dan Pasal 598-599.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi mengajak pelbagai pihak menyuarakan penolakan serupa. "Isu ini mestinya menjadi isu bersama," katanya, Senin 5 Desember 2022, seperti dilaporkan jurnalis Pikiran Rakyat Novianti Nurulliah.

Baca Juga: FIFA Membuka Lowongan Volunteer Piala Dunia U20 Indonesia 2023, Berikut Syarat Lengkap dan Link Pendaftaran

Lebih lanjut, Tri Joko mengungkapkan pengesahan RKUHP bermasalah tersebut akan berdampak pada kerja jurnalis. "Paling dirugikan lagi-lagi adalah publik," ucapnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyorot RKUHP yang akan disahkan DPR.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana.

Dalam RKUHP, hukuman mati tertuang dalam Pasal 67 dan 98. Komnas HAM menilai hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat