kievskiy.org

Hal Gaib Mulai Diurus Negara di RKUHP, Pelaku Santet Terancam Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Ilustrasi dukun.
Ilustrasi dukun. /Pixabay/Anke Sundermeier

PIKIRAN RAKYAT - Tak hanya permasalahan soal kenegaraan dan tindak pidana saja, negara juga mulai mengurus hal gaib melalui Rancanganan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal ini dibuktikan oleh penjelasan yang ada di pasal 252 ayat 1 dan 2 RKUHP yang akan segera disahkan.

Dalam penjelasan, kini negara akan mengancam hukuman penjara bagi pihak-pihak yang melakukan ilmu santet atau mengaku punya kekuatan gaib.

Tak tanggung-tanggung hukuman penjara yang diberikan bisa melebihi 1,5 tahun penjara jika terbukti benar.

Baca Juga: Tak Mau Andalkan Keberuntungan Lawan Maroko, Pemain Spanyol DIberi PR Latihan 1.000 Penalti

Dalam draf RKUHP yang akan segera disahkan, pasal 252 membahas mengenai hal gaib yang diatur oleh negara ini.

Dalam pasal 1, negara memberikan ancaman bagi pihak-pihak yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, dan bisa memprediksi nasib seseorang.

Negara juga tak membahas secara langsung perihal 'santet', tapi dijelaskan dalam aturan bahwa tindakan yang karena perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang akan diancam pidana.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," kata aturan tersebut.

Baca Juga: Kompaknya Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Tahu Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E: Terserahlah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat