kievskiy.org

6 Pasal Diduga Bermasalah di RKUHP, Dari Mulai Kumpul Kebo Sampai Dukun Santet Diancam Penjara

Mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung DPR terkait penolokan RKUHP.
Mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung DPR terkait penolokan RKUHP. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera sahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna DPR RI yang akan digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Tetapi, sebelum RKUHP ini benar-benar disahkan, ada sejumlah pihak yang melakukan penolakan terhadap RKUHP karena dinilai banyak pasal bermasalah.

Misalnya, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) pada Senin, 5 Desember 2022 menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat. AJI menolak disahkannya RKUHP karena menilai terdapat 17 pasal bermasalah yang jika disahkan akan mengancam kerja jurnalis.

Di luar pasal-pasal tersebut, ternyata masih banyak pasal lainnya yang jika disahkan bisa berdampak bagi kehidupan masyarakat luas. Salah satunya RKUHP mambahas mengenai tindakan zina yang masuk ranah privat, bahkan penghinaan terhadap presiden. Untuk rinciannya, berikut adalah pasal-pasal diduga bermasalah yang ada di RKUHP siap untuk disahkan hari ini:

Baca Juga: Polio Bisa Dihindari dengan Ubah Kebiasaan BABS, Kemenkes Beri Penjelasan

Pasal Penghinaan Terhadap presiden

Penjelasan mengenai permasalahan ini ada di pasal 218. Dijelaskan dalam pasal bahwa tiap orang yang melakukan penghinaan terhadap presiden bisa dikenai hukuman tiga tahun penjara.

Pasal menjelaskan menyerang yang dimaksud adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri termasuk di dalamnya menista.

Tetapi ada pengecualian aturan jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga: Isu Pungutan SMPN 1 Bojongsoang, Disdik: Nilai Uangnya Tidak Wajar

Kumpul Kebo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat