kievskiy.org

Aturan Baru RKUHP: Ayam Masuk Pekarangan Rumah Tetangga, Pemilik Diancam Denda hingga Rp10 Juta

Ilustrasi ayam betina. Pentagon dikabarkan tangkap ayam yang berkeliaran di wilayahnya.
Ilustrasi ayam betina. Pentagon dikabarkan tangkap ayam yang berkeliaran di wilayahnya. /Pixabay/9883074 Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera mensahkan aturan baru Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Jika aturan disahkan, maka ada baiknya bagi para pemilik unggas (seperti ayam, bebek, dan lainnya) untuk lebih berhati-hati.

Pasalnya, jika Anda tak menjaga unggas Anda dengan baik, hewan tersebut bisa menyebabkan kerugian besar untuk Anda.

Tak tanggung-tanggung, kelakuan unggas peliharaan tersebut bisa menyebabkan Anda didenda hingga Rp10 juta oleh pemerintah.

Baca Juga: Orang Maroko yang Lahir di Spanyol, Berikut Persiapan Achraf Hakimi Jelang Pertandingan Kedua Tim

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari draf RKUHP pada Selasa,6 Desember 2022, negara melalui RKUHP mengatur pasal soal masyarakat yang memelihara unggas.

Dijelaskan dalam pasal 277, negara akan memberikan sanksi bagi pemilik unggas yang hewan peliharaannya masuk tanah, kebun, atau pekarangan orang lain.

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," kata keterangan di pasal 277.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat