kievskiy.org

Jokowi dan Kapolri Digugat, Kompolnas Ungkap Sebab Pemecatan Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memgungkapkan alasan dibalik PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat) yang dilakukan kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dipecat dari jabatannya sebagai Kadiv Propam usai menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, pemecatan tersebut tidak bisa diterima Ferdy Sambo yang kemudian mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: Pemprov Jabar Segera Terbitkan Kepgub Struktur Skala Upah

Ada empat gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo yang tertuang dalam Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT yaitu:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat