kievskiy.org

Pemprov Jabar Segera Terbitkan Kepgub Struktur Skala Upah

Ilustrasi pekerja Indonesia.
Ilustrasi pekerja Indonesia. /Antara/Feri Antara/Feri

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 pada 7 Desember 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023.

Dalam rancangan Kepgub tersebut, besaran kenaikan berdasarkan nilai inflasi Jabar 2022 yaotu 6,12 persen hingga 10 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022. Keputusan tersebut sebagai pedoman antara pekerja dan pemberi kerja dalam menentukan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Kepgub ini merupakan upaya pemerintah pemprov Jabar untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah.

Kepgub ini bertujuan membantu menaikan posisi tawar pekerja atau buruh untuk dapat melakukan perundingan upah secara bipartit dengan pengusaha.

Baca Juga: Bikin Iri, Pekerja di Singapura Dapat Rp10 Juta dari Pemerintah untuk Atasi Inflasi

"Selama ini adanya posisi pekerja/buruh selalu pada posisi yang lemah pada saat melakukan perundingan upah sehingga Kepgub ini harus hadir," ujarnya dihubungi pada Kamis, 29 Desember 2022.

Menurut Taufik, dalam kepgub ini diberikan pedoman tentang nilai penyesuaian upah yang ideal bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, yaitu pedoman penyesuaian upah dikisaran 6,12 persen dari upah yang diterima pada tahun 2022.

"Pada angka kisaran penyesuaian tersebut diambil dari pendapat pakar/akademisi bahwa untuk mencegah menurunnya daya beli pekerja/buruh untuk penyesuaian upah minimal sebesar angka inflasi Jabar tahun 2022 sebesar 6,12 persen dan batas angka 10 persen merupakan batasan kenaikan maksimum upah minimum yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022," ucapnya.

Dalam Kepgub tersebut juga diatur pula jika ada perusahaan yang memiliki kemampuan membayar atau melakukan penyesuaian upah lebih tinggi atau lebih rendah dari pedoman yang ada, maka hal itu dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat