kievskiy.org

Silang Pendapat Dasar Hukum Upah Minimum 2023 Antara Pekerja vs Pengusaha

Ilustrasi Upah Minimum 2023, penentuannya masih menimbulkan polemik.
Ilustrasi Upah Minimum 2023, penentuannya masih menimbulkan polemik. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Tercatat sepuluh asosiasi pengusaha melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai reaksi atas  terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tertanggal 16 November 2022.

Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), API  (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), Abadi (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia), PHRI (Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia), Hippindo (Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia), Gapmmi (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia), Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Aprisindo (Asosiasi Persepatuan Indonesia), dan Apsyfi (Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia) ramai-ramai mempersoalkan Permenaker dimaksud dengan menggandeng Prof. Denny Indrayana, Ph.D. (Integrity Law Firm) sebagai kuasa hukumnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY tersebut mendalilkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 berlawanan dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi, seperti UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91 Tahun 2020 Tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan PP. No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Diterbitkannya Permenaker dimaksud di akhir masa penetapan upah minimum 2023 dengan mengubah rumus penghitungan yang telah diatur dalam PP. No. 36 Tahun 2021 menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim dunia usaha di tanah air.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2023, Berdasarkan Permenaker atau PP?

Selanjutnya, Prof. Denny, berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menunda pelaksanaan Permenaker dimaksud dan mengharapkan MA bisa segera memutus perkara ini.

Putusan Gubernur

Semua kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) diminta tetap mempergunakan PP. No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dalam menerapkan upah minimum 2023 guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Permenaker ini dipandang bermasalah secara hukum dan menimbulkan problematika ekonomi dan keadilan sehubungan akan memberatkan dunia usaha, sehingga dapat berdampak terhadap hilangnya peluang kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat