kievskiy.org

Penetapan UMP dan UMK 2023 Tetap Mengacu PP 36 Tahun 2021

Ilustrasi. Buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ilustrasi. Buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022 mendatang.

Diikuti pengumuman upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2023 pada 30 November 2022.

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM) Provinsi Jawa Barat, M Sidarta mengatakan, saat ini, pemerintah telah menetapkan skema penetapan UMP dan UMK 2023.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunggu Putusan PTUN, Besaran UMP 2023 Bakal Diumumkan 20 November

Yaitu, tetap memakai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.

PP tersebut merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja omnibus law.

"Berdasarkan simulasi UMK 2023 yang beredar di kalangan pekerja, kalau lihat simulasi tersebut, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta tak mengalami kenaikan, tapi itu baru simulasi. Belum diplenokan," ujarnya, Senin, 14 November 2022.

Baca Juga: UMK 2023 Masih Digodok, Buruh di Cimahi Belum Ajukan Kenaikan

Menurut Sidharta, pada Selasa, 15 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar akan menggelar pleno UMP di Gedung Sate.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat