kievskiy.org

Nasib UMP Jakarta 2022 Usai Banding Putusan PTUN

Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Antara/Rosa Panggabean

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya mengajukan proses banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menyatakan pembatalan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jaya No. 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

SK dimaksud mengubah UMP DKI (2022) yang semula dialokasikan naik dengan nilai nominal Rp37.749 (0.85 persen) menjadi 5.1 persen atau menjadi sebesar Rp4.641.854 per bulan.

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI menyatakan UMP yang ditetapkan melalui Kepgub telah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari angka inflasi sampai tingkat kesejahteraan hidup pekerja dan menilai putusan majelis hakim PTUN dipandang belum sesuai dengan harapan.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jakarta menanggapi proses banding tersebut sebagai hak setiap warga negara dalam mencari upaya hukum.

Baca Juga: Anies Baswedan Putuskan Banding Soal UMP 2022, PDIP Duga Ada Keterkaitan Pencapresan

Selain gubernur DKI Jaya, tercatat pula dua serikat buruh mengajukan proses banding yang sama, yakni dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan DKI Jaya.

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim PTUN Jakarta yang terdiri atas Dr. Eko Yulianto sebagai ketua dan anggota terdiri atas Elfiany, S.H., M.Kn. dan Dr. Novy Dewi Cahyati, dalam putusannya 5 Juli lalu memerintahkan kepada tergugat (Gubernur DKI Jaya) untuk mencabut SK dimaksud.

Majelis hakim dalam putusan declaratoir, mewajibkan pula kepada tergugat guna menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp4.573.845,- sehubungan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak bilamana dibandingkan dengan tingkat inflasi daerah ibukota.

BERACARA di PTUN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat