kievskiy.org

Pemerintah Lemah, Tak Punya Kesiapan Hadapi Serangan Siber pada Pusat Data Nasional

Ilustrasi ransomware dan 8 jenis malware lainnya yang mesti diwaspadai.
Ilustrasi ransomware dan 8 jenis malware lainnya yang mesti diwaspadai. /Pixabay/joffi Pixabay/joffi

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Data Nasional (PDN) merupakan fasilitas di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) yang digunakan untuk penempatan, penyimpanan, pengolahan, serta pemulihan data. Fasilitas ini dibuat untuk mendorong percepatan transformasi digital Indonesia dan juga sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik. Dibangun pertama kali pada Rabu, 9 November 2022, saat ini pemerintah masih dalam tahap pembangunan PDN yang berlokasi di Kawasan Deltamas Industrial Estate, Cikarang. Daerah tersebut merupakan salah satu dari empat lokasi yang di mana fasilitas pusat data ini akan dibangun.

Oleh karena masih dalam tahap pembangunan, Kemkominfo menyediakan layanan PDN sementara untuk mendorong proses migrasi data secara bertahap. Dikutip dari Aptika.kominfo.go.id, layanan sementara tersebut meliputi:

  • Penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo);
  • Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN;
  • Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE; dan
  • Penyediaan teknologi yang mendukung bigdata dan artificial intelligence bagi IPPD.

Layanan-layanan tersebut dilakukan sebagai upaya signifikan pemerintah untuk membangun infrastruktur digital yang terintegrasi dan efisien.

Namun, meski dibangun guna mendukung tata kelola data dan memperkuat e-governance, fasilitas PDN ini masih saja mengalami gangguan yang berdampak pada sektor-sektor layanan publik di Indonesia. Seperti yang terjadi sejak Kamis, 20 Juni 2024 terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang diduga akibat serangan siber ransomware atau peretasan. Padahal, adanya fasilitas pemusatan data ini diyakini untuk menghindari gangguan teknis salah satunya serangan hacker apabila tetap disimpan pada instansi masing-masing daerah. Bahkan, berdasarkan keterangan Direktur Network & IT Solution PT Telkom, data yang saat ini terkena serangan ransomware tidak dapat dipulihkan (news.detik.com).

Serangan ransomware merupakan jenis perangkat lunak berbahaya yang dapat mengenkripsi data pada suatu sistem computer atau perangkat lain (Hartono, 2023). Adanya serangan ini pengguna atau pemilik data tidak dapat mengakses data tersebut, oleh karena itu, pelaku atau hacker akan meminta tebusan untuk mengembalikan data tersebut. Dampaknya saat ini beberapa sektor pelayanan publik juga mengalami hambatan akibat gangguan sistem PDN. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya pemaksimalan upaya antisipasi dan penanggulangan yang dilakukan oleh Kemkominfo dalam pencegahan gangguan-gangguan teknis ini.

Akibat gangguan Pusat Data Nasional yang berdampak pada pelayanan publik ini, masyarakat ramai mengeluhkan perihal masalah tersebut di berbagai media sosial, khususnya twitter atau X. Dalam waktu singkat, tagar #pusatdatanasional menjadi trending di media sosial, yang dipenuhi oleh keluh kesah masyarakat, salah satunya bagi orang-orang yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri di bandara bagian imigrasi.

Melalui media sosial juga, khalayak mempertanyakan kompetensi dari sumber daya manusia (SDM) pemerintah khususnya Kemkominfo yang memiliki wewenang secara langsung pada sistem ini. Khalayak menilai seharusnya kominfo mempunyai strategi ketahanan yang kuat untuk melindungi sistem pusat data ini dari gangguan-gangguan tersebut.

Seperti yang kita tau, pusat data nasional ini merupakan sistem yang sangat krusial. Karena di dalamnnya menyimpan data-data masyarakat dan instansi dari berbagai daerah di Indonesia, yang apabila terjadi kebocoran atau gangguan lain, maka akan mengancam keamanan nasional juga. Sehingga bisa dikatakan, gangguan atau kejahatan siber ini tidak hanya mengancam dan merugikan bagi perorangan atau individu tetapi juga hingga satu negara.

Dalam kondisi seperti ini strategi atau manajemen resiko merupakan aspek penting yang seharusnya menjadi pusat Kemkominfo dalam membangun suatu sistem data. Terlebih lagi dalam sektor publik seperti e-government, manajemen resiko ini dilakukan untuk meminimalisir resiko yang berdampak merugikan. Sehingga dalam penerapannya perlu faktor-faktor pendukung lain seperti regulasi dan kebijakan, kondisi SDM IT, kemitraan hingga manajemen kinerja (Kurnia et al, 2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat