kievskiy.org

Syarat Warga Jakarta Tinggal di 12 Rusunawa: Punya KTP DKI hingga Gaji di Bawah UMP

Rusunawa Penjaringan di Jakarta Utara yang baru saja diresmikan Anies Baswedan setelah direvitalisasi. Rusunawa ini termasuk ke bagian 12 rusunawa yang hari ini diresmikan Anies Baswedan.
Rusunawa Penjaringan di Jakarta Utara yang baru saja diresmikan Anies Baswedan setelah direvitalisasi. Rusunawa ini termasuk ke bagian 12 rusunawa yang hari ini diresmikan Anies Baswedan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan 12 rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di empat kota, yang telah dibangun sejak tahun 2018 lalu. 

12 rusunawa ini merupakan bagian dari janji politik Anies Baswedan saat berkompetisi pada Pilkada 2017 lalu. 

“Jadi ini semua kami kerjakan karena kami memiliki janji politik,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui sesuai meresmikan 12 rusunawa secara simbolis di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 18 Agustus 2022.

Lantas bagaimana syarat untuk tinggal di 12 rusunawa tersebut? 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan adapun syarat untuk tinggal di 12 rusunawa itu, pertama adalah Warga DKI.

Baca Juga: 7 Uang Rupiah Baru Diluncurkan, Bagaimana Nasib Uang Lama? Begini Kata BI

Kedua memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Ketiga sudah berkeluarga. Keempat belum memiliki rumah tinggal. Kelima penghasilan di bawah UMP.

Meski begitu, Sarjoko menyebut bahwa ada salah satu rusunawa yang diperuntukan bagi warga yang masih lajang. 

"Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek (Jakarta Timur)," katanya.

Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan biaya rusunawa itu adalah seharga Rp765 ribu per bulan. Biaya itu di luar pemakaian listik dan air.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat